Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 58,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Vonis terhadap Andhi Pramono ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Andhi Pramono dihukum 10 tahun 3 bulan pidana penjara.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Andhi Pramono, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah ha;. Untuk hal yang memberatkan, hakim menyatakan, tindak pidana yang dilakukan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik terhadap Bea Cukai. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai. Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 50,28 miliar, US$ 264.500 atau Rp 3,8 miliar, dan S$ 409.000 atau setara dengan Rp 4,8 miliar.

