Eks Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 58,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 50,2 miliar, US$ 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan Sin$ 409.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
"(Penerimaan uang itu) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa Joko Hermawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga
Hari Ini, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Diadili atas Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M
Andhi Pramono menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023. Padahal, Andhi telah berpindah daerah tugas dalam lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode tersebut.
Jaksa membeberkan sebagian uang itu diambil secara langsung dalam bentuk tunai, dan sebagian lainnya ditransfer ke empat nomor rekening Andhi Pramono maupun orang lain.
"Rekening bank atas nama orang lain atau nominee yang dikuasai oleh terdakwa," ujar Joko.
Jaksa membeberkan, Andhi melibatkan istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengolah uang gratifikasi. Bahkan, Nurlina kerap disuruh menukar uang asing yang diterima suaminya. Dikatakan jaksa, Andhi tidak pernah melaporkan seluruh gratifikasi yang diterimanya tersebut.
Baca Juga
Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Geledah BNPB, Kemenkes, dan LKPP
Untuk itu, jaksa mendakwa Andhi melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

