Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai nyaris Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjabat di MA periode 2012—2022.
Jaksa Nurachman Adikusumo mengungkapkan gratifikasi itu diterima Zarof Ricar dari para pihak yang sedang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Perbuatan Zarof dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Kejagung Bekuk Eks Petinggi MA dan Sita Uang Tunai Nyaris Rp 1 T Plus Emas 51 Kg
Gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan S$ 71,31 juta, Rp 5,67 miliar, dan US$ 1,39 juta. Selain itu, Zarof juga menerima gratifikasi dalam pecahan Euro 46.200, HK$ 267.500, dan logam mulia jenis emas fine gold 100 gram dan jenis emas Antam 100 gram seberat 46,9 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.
Jaksa menjelaskan selama periode 2012—2022, Zarof menempati jabatan yang memudahkannya memiliki akses bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.
Zarof menjabat sebagai direktur pranata dan tata laksana perkara pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 2012,. Zarof kemudian menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 2014. Selanjutnya, Zarof menjabat sebagai kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA periode 2017 hingga 2022.
JPU menyampaikan Zarof juga merupakan widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal berbagai kalangan hakim di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA.
"Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap," ungkap JPU.
Baca Juga
Punya Uang Tunai Nyaris Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Klaim Hartanya Hanya Rp 50 M ke KPK
Kasus gratifikasi yang melibatkan Zarof selama menjabat di MA berawal dari pengungkapan kasus dugaan suap perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi. Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim MA berupa uang senilai Rp 5 miliar. Suap bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

