Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui bukan perkara mudah untuk memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar (ZR). Meski demikian, MA menyatakan akan berusaha agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai informasi, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka makelar kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof Ricar telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus tersebut. Dalam penangkapan Zarof Ricar, Kejagung turut menyita uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram.
“Ada kasus mantan aparatur kita, ZR, yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi. Namun, itu tidak semudah membalik telapak tangan,” kata Sunarto dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Kejagung Bekuk Eks Petinggi MA dan Sita Uang Tunai Nyaris Rp 1 T Plus Emas 51 Kg
Dipaparkan oleh Sunarto, langkah konkret yang dilakukan MA untuk memutus mata rantai itu adalah dengan melakukan pemeriksaan dan meminta informasi sebanyak-banyaknya ketika ada berita di media yang menyebut nama-nama aparatur di lingkungan MA maupun Badan Peradilan MA.
“Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung,” ungkap Sunarto.
Agar kasus serupa tidak terulang, Sunarto menyebutkan MA menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang menekankan pada transparansi oleh hakim di MA maupun di badan peradilan lainnya.
Baca Juga
Punya Uang Tunai Nyaris Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Klaim Hartanya Hanya Rp 50 M ke KPK
“Kita harus membuat SOP yang transparan dan dimulai dari unsur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia, termasuk para hakim agung kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi hakim agung pengawas dan pembina aparatur di daerah,” ujar dia.
Selain itu, MA juga memberi kewenangan kepada pimpinan tingkat banding untuk melakukan tindakan-tindakan sementara, yaitu detasering, memutasi aparatur yang ada di wilayah tingkat banding bila ditemukan indikasi aparatur tersebut melakukan atau dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

