Jadi Tersangka, Agung Winarno Pernah Garap Film "Sang Pengadil" Bareng Terpidana Zarof Ricar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Agung Winarno pernah menggarap proyek produksi film "Sang Pengadil" dengan terpidana kasus supa Zarof Ricar.
Keduanya bersama satu pihak lain berinisial GR dari rumah produksi, mengumpulkan modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar. Masing-masing pihak kemudian memberikan dukungan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan AW Tersangka Baru Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar, Begini Perannya
Di balik kerja sama tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dan penitipan aset milik Zarof kepada Agung. Pada pertengahan 2025, Zarof menitipkan sertifikat tanah, uang, hingga logam mulia kepada Agung untuk disimpan di kantor Agung.
Penyidik kemudian menggeledah kantor Agung di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof, uang tunai dan emas batangan. Kejaksaan menduga Agung mengetahui bahwa aset-aset yang dititipkan itu bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
"Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar," ujarnya.
Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
