KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Jumat (8/12/2023). Eko ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Eko Darmanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Eko Darmanto bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Desember 2023.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka
Asep menuturkan, Eko dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai sejak 2007 hingga 2023 menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti.
Eko juga menerima gratifikasi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya, seperti jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, dan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Baca Juga
Dewas KPK Putuskan Gelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eko dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

