KPK Segera Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta karena Harta Janggal
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi kejanggalan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan Rahmady Effendy kepada KPK.
"Ya kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani Lapor ke Jokowi soal Kinerja Bea Cukai yang Disorot Masyarakat
Merujuk laman LHKPN KPK, Rahmady tercatat melaporkan hartanya pada 22 Februari 2023 senilai Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,3 miliar. Namun, Rahmady dilaporkan meminjamkan uang sebesar Rp 7 miliar.
"Hartanya Rp 6 miliar tetapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," katanya.
Pahala mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi Rahmady Effendy soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Padahal, terdapat aturan menteri keuangan yang mengatur kepemilikan saham oleh pegawainya.
Kejanggalan harta Rahmady ini bermula dari mencuatnya perselisihan di internal sebuah perusahaan PT MCA. Istri Rahmady, Margaret Christina tercatat sebagai pemilik 40% saham di perusahaan itu.
"Dampak yang bersangkutan itu istrinya punya saham di perusahaan," kata Pahala.
Wijanto Tirtasana yang merupakan pihak yang berselisih dengan Rahmady melaporkannya ke KPK atas dugaan kepemilikan harta yang tidak wajar. Pahala menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi Rahmady mengenai saham pada perusahaan tersebut.
"Jadi kami klarifikasi nanti kami kasih tahu lah hasilnya seperti apa kira-kira ya, tetaapi, sekali lagi ini dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," kata Pahala.
Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean. Hal tersebut dipicu adanya benturan kepentingan yang dilakukan Rahmady.
“Yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Andreas, kuasa hukum Wijanto Tirtasana melaporkan Rahmady kepada Kementerian Keuangan atas dugaan tidak melaporkan hartanya dengan benar. Wijanto merupakan rekan bisnis Rahmady.
Andreas mengatakan, persoalan Wijanto dengan Rahmady bermula saat keduanya melakukan bisnis pupuk pada 2017. Persoalan muncul, ketika Rahmady memberikan modal sebesar Rp 7 miliar. Uang dari modal tersebut diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.
Pada LHKPN 2022 yang didapat Andreas, kekayaan Rahmady tercatat hanya sekitar Rp 6 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp 5,6 miliar.
“Jadi yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini tidak didaftarkan ke LHKPN,” kata Andreas saat di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin (13/5/2024).
Andreas mengatakan, dari modal usaha tersebut istri Rahmady Effendi, Margaret Christina disebut mendapat saham 40% dari pendirian perusahaan PT MCA. Dia menyebut total aset perusahaan tersebut mencapai Rp 60 miliar.
“Sudah diakui ke Polda Metro Rp 60 miliar milik perusahaan di Administrasi Hukum Umum (AHU) jelas saham istrinya 40% yang notabene dari Rp 60 miliar uang perusahaan tidak dicatatkan atau tidak di LHKPN, apalagi ini perusahaan ekspor impor,” ujar dia.
Andreas mengatakan, melaporkan sengketa yang dialami kliennya dengan Rahmady ke Kemenkeu karena ada kejanggalan LHKPN.
“Kami minta follow up surat kami, ternyata belum ada jawaban. Kami masukin lagi ke inspektorat jenderal,” ujar dia.
Baca Juga
Diduga Ada Benturan Kepentingan, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan KPK 2/2020 disebutkan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4 Sanksi hukuman berat.
"Kami mendorong revisi undang-undang ini agar para pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dapat dipidanakan sebagai langkah dan upaya pencegahan korupsi karena selama ini hanya berupa sanksi administratif sehingga para pejabat bisa mengarang indah ketika membuat LHKPN yang akhirnya banyak yg tidak jujur dalam pelaporan atau menyembunyikan harta hasil korupsi," terangnya.

