Diduga Ada Benturan Kepentingan, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean. Pembabasan tugas tersebut dipicu adanya tindakan benturan kepentingan yang dilakukan Rahmady.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai telah menggelar pemeriksa internal terhadap Rahmady. Dari hasil pemeriksaan, Nirwala menyebut terjadi benturan kepentingan. “Yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala, dalam keterangan resminya, Senin (13/5/2024).
Nirwala mengatakan, atas dasar pemeriksaan internal tersebut, Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, rekan bisnis Rahmady, dari Eternity Global Lawfirm Andreas melaporkan Rahmady kepada Kementerian Keuangan atas dugaan tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
Andreas mengatakan, persoalan Wijanto dengan Ramhady bermula sejak keduanya melakukan bisnis pupuk pada 2017. Persoalan muncul, ketika Rahmady memberikan modal sebesar Rp 7 miliar. Uang dari modal tersebut diduga tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara
Dari laporan LHKPN 2022 yang didapat Andreas, kekayaan Rahmady tercatat hanya sekitar Rp 6 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp 5,6 miliar. “Jadi yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini tidak didaftarkan ke LHKPN,” kata Andreas saat di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin (13/5/2024).
Andreas mengatakan, dari modal usaha tersebut istri Rahmady Effendi, Margaret Christina disebut mendapat saham 40% dari pendirian perusahaan PT MCA. Dia menyebut total aset perusahaan tersebut mencapai Rp 60 miliar.
“Sudah diakui ke Polda Metro Rp 60 miliar milik perusahaan di Administrasi Hukum Umum (AHU) jelas saham istrinya 40% yang notabene dari Rp 60 miliar uang perusahaan tidak dicatatkan atau tidak di LHKPN, apalagi ini perusahaan ekspor impor,” ujar dia.
Andreas mengatakan, melaporkan sengketa yang dialami kliennya dengan Rahmady ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena ada kejanggalan LHKPN. “Kami minta follow up surat kami, ternyata belum ada jawaban. Kami masukin lagi ke inspektorat jenderal,” ujar dia.
Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan KPK 2/2020 Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4 Sanksi hukuman berat.
"Kami mendorong revisi undang-undang ini agar para pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dapat dipidanakan sebagai langkah dan upaya pencegahan korupsi karena selama ini hanya berupa sanksi administratif sehingga para pejabat bisa mengarang indah ketika membuat LHKPN yang akhirnya banyak yg tidak jujur dalam pelaporan atau menyembunyikan harta hasil korupsi," terangnya.
Perusahaan Bersama
Sementara itu, Rahmady dalam penjelasannya beberapa waktu lalu bahwa, laporan Wijanto merupakan trik untuk lari dari masalah. Wijanto sebelumya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan serangkaian pidana saat menjabat di PT MCA.
Baca Juga
Dirjen Bea Cukai: Fasilitas dalam Pembatasan Barang dari Luar Negeri Jarang Digunakan Penumpang
Rahmady mengakui dirinya dituduh melakukan intimidasi, mengancam, dan memeras Wijanto. Bahkan, dirinya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain.
“Lalu, dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady, saat di Polda Metro Jaya, beberapa lalu.
Sementara itu, Margaret mengatakan, dalam kendali Wijanto selaku direktur utama, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. ”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

