KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Jumat (8/12/2023). Eko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan investortrust.id, Eko Darmanto telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Eko Darmanto tampak mengenakan topi dan jaket berwarna hijau.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eko saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan harta janggal Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan penanganan perkara itu, KPK telah menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu, yakni Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

