Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Periksa Pejabat Fungsional Berinisial AD sebagai Saksi
Poin Penting
|
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Jumat (8/5/2026), tim penyidik memanggil dan memeriksa seorang pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya berinisial AD untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skandal korupsi di instansi tersebut. Pejabat berinisial AD, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.07 WIB.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip Antara.
Selain pejabat internal Bea Cukai, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yang masing-masing berinisial HS, HTT, dan HA. Dari informasi yang dihimpun, saksi berinisial HS alias HB diketahui merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan. Keterangan dari pihak swasta ini sangat dibutuhkan penyidik untuk menelusuri alur dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang.
Baca Juga
Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, Purbaya: Kita Lihat Proses Hukumnya
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 silam, yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai. Salah satu nama besar yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pasca operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka awal dari total 17 orang yang sempat diamankan terkait praktik ilegal impor barang tiruan.
Para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi Rizal (RZL) yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Selain dari internal birokrasi, KPK juga menjerat pihak dari Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai bagian dari sindikat tersebut.
Pengembangan kasus terus bergulir hingga pada 26 Februari 2026, penyidik menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai tersangka baru.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat pada akhir Februari lalu.

