KPK Periksa Sejumlah Pejabat PT PLN Terkait Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat PT PLN untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kamis (21/3/2024). Dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di PLN Sumbagsel terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Salah satu pejabat PT PLN yang dipanggil dan dijadwalkan diperiksa tim penyidik, yakni Executive Vice President PT PLN, Iskandar. Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Executive Vice President Pengadaan EPC dan IPP EBT, Christyono; mantan Manajer UPK Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam, Nehemia Indrajaya, pejabat perencana pengadaan PLN UIK Sumatera Bagian Selatan, Feri Setiawan Effendi, dan pensiunan SEVP Internal audit BSI, Herry Rukmana.
Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik KPK saat memeriksa rombongan pejabat PT PLN tersebut. Namun, seseorang dipanggil dan diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui, melihat, atau mendengar rangkaian tindak pidana para tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dugaan korupsi itu terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi terdapat dua pejabat PT PLN dan seorang pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Proyek retrofit sistem sootblowing yang sedang diusut KPK merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga keuangan negara menderita kerugian hingga miliaran rupiah akibat korupsi tersebut.
Baca Juga
PLN EPI Pastikan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Aman Selama Ramadan
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN UIP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

