Pagu Indikatif Anggaran OJK Hampir Rp 1 Triliun/Bulan, Simak Penggunaannya!
JAKARTA, investortrust.id - Akhir Juni lalu, Komisi XI DPR RI menyetujui besaran pagu indikatif anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir Rp 1 triliun per bulan, tepatnya Rp 11,5 triliun tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan OJK, beberapa di antaranya untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan.
”Anggaran sebesar itu tentunya untuk memperkuat fungsi pengaturan, pengawasan, pengembangan industri jasa keuangan. Selain itu, untuk pemeriksaan, edukasi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, yang diadakan secara daring, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Analis Sebut Banyaknya Papan Pencatatan BEI Berpotensi Tekan Harga Saham
Untuk itu, lanjut Mirza, pihaknya perlu memperkuat keberadaan di daerah-daerah. Sejumlah upaya yang dilakukan ialah dengan secara bertahap melakukan pendelegasian wewenang dari OJK pusat kepada OJK daerah.
”Selain itu, memang kantor-kantor baru perlu dibangun dan juga OJK di beberapa provinsi perlu dibuka. Tentu juga kami harus memperkuat sistem IT (teknologi informasi) dan data lintasbidang,” katanya.
Baca Juga
Kewajiban Pajak
Kemudian, dikatakan Mirza, ada pula anggaran sebesar Rp 2,56 triliun yang akan digunakan dalam rangka memenuhi kewajiban OJK terkait perpajakan. “Untuk kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ucap Mirza.
Ia menjelaskan, terkait anggaran itu telah disetujui oleh DPR pagu indikatif sebesar sekitar Rp 11,5 triliun.

