DPR Putuskan PMN untuk LPEI Rp 5 Triliun, Separuh dari Usulan Kemenkau
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank menjadi salah topik yang dibahas saat Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pembahasan LPEI di forum itu seiring adanya dugaan terjadinya fraud di tubuh organisasi tersebut dengan nilai mencapai Rp 2,5 triliun.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyampaikan, sebetulnya DPR tak lagi memiliki kepercayaan terhadap LPEI. Dia bahkan mengusulkan LPEI dibubarkan atau dilebur dengan Bank Nasional Indonesia (BNI).
“Kalau masih mau ditambahin sudahlah dimasukkan saja ini menjadi BNI, nanti kita kasih PMN-nya (Penyertaan Modal Negara). Itu lebih baik,” kata Eriko, di ruang Komisi XI, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
Menurut Eriko pemberian Penyertaan Modal Negara untuk LPEI tidak akan menyelesaikan masalah. Dia menduga masalah di dalam organisasinya.
Senada dengan Eriko, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai LPEI lebih baik dibubarkan. Ini karena kinerja dan penambahan PMN ke LPEI selama lima tahun tidak memperbaiki kondisi LPEI.
Dia mengatakan selain PMN yang diberikan tidak memberi dampak apa-apa, aset LPEI kini tinggal separuhnya dalam lima tahun terakhir. “Kemudian laba atau bottom line mengalami kerugian minus Rp 18,1 triliun, jadi tambahan PMN yang sudah kita berikan kalau kita lihat sekarang total modal termasuk PMN sudah Rp 33 triliun, jadi ini sudah dalam batasnya,” kata dia.
Melihat kondisi di dalam LPEI, Komisi XI setuju memberikan PMN sebesar Rp 5 triliun. PMN ini akan mengalir ke rekening LPEI pada September 2024.
Baca Juga
Dorong Ekspor Jawa Timur, LPEI Bantu Eksportir Naikkan Nilai Tambah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pendapat para anggota Komisi XI DPR. Namun perlu diketahui, angka itu berada jauh dari usulan PMN yang dia ajukan yaitu sebesar Rp 10 triliun. Untuk itu meski menyetujui, dia memberi catatan terhadap tata kelola dan model bisnis LPEI.
“Nanti kita lihat sama-sama kalau memang tidak bisa ya undang-undangnya diubah termasuk tadi yang disampaikan beberapa kalau dibutuhkan untuk misi pembangunan dan ekspor,” kata Sri Mulyani.
Awalnya, Sri Mulyani menyebut Kemenkeu telah memberi syarat ke LPEI untuk mendapat suntikan dana segar. Salah satu syaratnya yaitu meminta manajemen yang baru untuk menyelesaikan audit kinerja dan bisnis modelnya untuk membalikkan kerugian akibat permasalahan tata kelola.
"Aparat penegak hukum bahkan sudah turun, dari Kejaksaan dan KPK dan akan dikawal dengan BPK dan bahkan BPKP juga masuk. Jadi kalau boleh kita tetap kembali ke Rp 10 triliun, supaya dia betul-betul kembali sustain," ujar dia.
