DPR Tetapkan Rp27 Triliun PMN untuk 17 BUMN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non-tunai tahun anggaran 2024. Penyuntikan PNM diberikan kepada sejumlah BUMN dan ditetapkan dalam rapat kerja, Rabu (3/6/2024).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie othniel Frederic Palit mengatakan pelaksanaan PMN harus diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing BUMN. Itu juga harus merujuk pada kesepakatan dalam rapat pendalaman yang dilakukan oleh Komisi Keuangan bersama dengan perusahaan BUMN terkait.
Sebagai informasi, total nilai PMN Tunai mencapai Rp 12,99 triliun dan Non Tunai mencapai Rp 14,50 triliun, sehingga total mencapai Rp 27,49 triliun.

