Bahas RUU Hak Cipta, Ariel Noah Nyanyi “Separuh Aku” di Ruang Baleg DPR
JAKARTA, investortrust.id - Suasana rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (11/11/2025), mendadak mencair saat vokalis Noah, Nazril Irham atau Ariel Noah, menyanyikan sepenggal lagu “Separuh Aku”. Momen itu terjadi atas permintaan Ketua Baleg DPR Bob Hasan di tengah rapat.
Bob Hasan meminta Ariel untuk “menenangkan suasana” di ruang sidang dengan menyanyikan satu bait lagu. Ariel pun sempat malu-malu, namun kemudian melantunkan bait dari lagu "Separuh Aku", yang disambut tepuk tangan riuh anggota dewan.
Baca Juga
Pemerintah dan DPR Kebut Revisi UU Hak Cipta demi Hentikan Polemik Royalti
Momen tersebut sejenak memecah ketegangan diskusi serius tentang masa depan tata kelola musik nasional. Seusai nyanyiannya, mantan vokalis Peterpan itu juga menyampaikan pentingnya regulasi yang tidak merugikan pelaku musik di lapangan.
“Kami hanya ingin sistem yang adil, agar penyanyi, pencipta, dan produser tidak saling menyalahkan,” katanya.
Diketahui, rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut menghadirkan tiga asosiasi besar, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (Visi), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Mereka diundang untuk memberikan pandangan terhadap RUU Hak Cipta yang dinilai penting dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era digital.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, revisi RUU Hak Cipta bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan masukan dari skateholder sangat krusial untuk menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“AKSI mewakili para komposer dengan hak moral dan ekonomi atas karya ciptanya, sementara Visi mewakili para pelaku pertunjukan, dan Asiri mewakili industri rekaman. Semua harus mendapat perlindungan yang adil,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Visi Armand Maulana menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap penyanyi akibat kesalahpahaman soal pembayaran royalti performing rights. Ia menilai praktik somasi terhadap penyanyi yang hanya membawakan lagu merupakan kekeliruan fatal yang bisa mematikan semangat pelaku musik.
“Sampai hari ini masih ada penyanyi yang disomasi, bahkan dikriminalisasi. Padahal di seluruh dunia, yang membayar performing rights itu penyelenggara acara, bukan penyanyinya,” tegas Armand. Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi keberadaan 17 lembaga manajemen kolektif (LMK) agar distribusi royalti menjadi lebih transparan dan efisien.
Bob Hasan menegaskan Baleg DPR akan menampung seluruh aspirasi sebelum merampungkan naskah RUU.
“RUU ini bukan untuk memperumit, tetapi untuk mempermudah pelaku industri kreatif agar bisa terus berkarya dengan tenang,” ujarnya.

