CORE: Keliru Jadikan Korban Judi Online Penerima Bansos, Pemerintah Jokowi Tidak Efisien
JAKARTA, investortrust.id - Wacana pemerintah menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) menuai respons negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Center of Reform on Economics (CORE).
Peneliti CORE Eliza Mardian memandang pemerintah keliru apabila menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos. Menurutnya wacana kebijakan tersebut alih-alih memberantas judi online hingga ke akar, justru akan mendorong judi dan semakin membebani APBN.
"Menambah masyarakat korban judi online menjadi penerima bansos ini kian menambah anggaran bansos. Selain itu, tidak menyelesaikan akar persoalan," kata Eliza kepada Investortrust.id, Selasa (18/6/2024).
Ia juga mengungkap wacana kebijakan itu tidak in line dengan upaya pemerintah menekan angka kemiskinan. Disebutnya, kebijakan mengurangi angka kemiskinan semakin mahal.
Dia mencontohkan perbandingan biaya pengentasan kemiskinan era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mahal dibandingkan dengan masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di masa pemerintahan SBY, rata-rata penurunan tingkat kemiskinan per tahun 0,5% dengan realisasi anggaran Rp 5,56 triliun (per tahun), sedangkan era Jokowi penurunan per tahun hanya 0,2%, dengan realisasi anggaran rata-rata per tahun Rp 167 triliun.
"Jika anggaran kemiskinan diturunkan, maka penduduk miskin akan bertambah lagi. Semestinya angka kemiskinan memang turun dan anggarannya pun harusnya turun menyesuaikan," sebut Eliza.
Tidak hanya itu, wacana kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk semakin yakin menggunakan judi online. Hal itu disebabkan karena terbentuk anggapan di mana jika beruntung dalam judi online dapat menambah kekayaan, sementara apabila kalah dan menjadi korban masuk dalam kategori penerima bansos.
"Bukankah hal tersebut justru semakin mendorong masyarakat untuk berjudi. Ini karena ada jaminan perlindungan dari pemerintah jika kalah?" tandas Eliza.
2025, Utang Jatuh Tempo Rp 800 Triliun
Alumnus Magister Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut juga memperingatkan, di tahun 2025, pemerintah akan menghadapi utang jatuh tempo yang mencapai Rp 800 triliun. Pemerintah juga perlu menambal defisit anggaran sekitar Rp 300 triliun.
Baca Juga
Bansos untuk Guru Lebih Baik daripada untuk Keluarga Pelaku Judi Online
Selain keperluan untuk menambal pos utang jatuh tempo dan defisit anggaran yang mencapai Rp 1.100 triliun, pemerintah juga dihadapkan dengan sejumlah program prioritas presiden terpilih yang diprediksi akan menguras APBN. Di antaranya seperti program makan bergizi gratis, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk bisa membiayai belanja-belanja tersebut adalah dengan cara menaikkan pendapatan, terutama pajak. Cara lain, dengan menambah utang," tutur Eliza.
Keluarga Korban Jadi Penerima Bansos
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pihak yang menjadi sasaran penerima bansos bukan pemain atau pelaku judi online. Muhadjir menyebut bansos ditujukan kepada pihak keluarga korban judi online.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami," kata Muhadjir seusai Salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, sebagai dilansir Antara, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan hal tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial, yang mengutip pernyataannya terkait pemberian bansos bagi korban judi online. Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dalam satgas tersebut, Muhadjir menjabat sebagai wakil ketua satgas mendampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan menteri sosial," kata dia.
Sementara di kesempatan terpisah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos korban judi online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini. Menurutnya, belum ada koordinasi dengan Kemenko PMK yang mengusulkan hal tersebut.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang. Kalau koordinasi tentu, kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Senin (17/6/2024).

