Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik wacana pelaku judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Jokowi menegaskan, tidak ada bansos untuk pelaku judi online.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
CORE: Keliru Jadikan Korban Judi Online Penerima Bansos, Pemerintah Jokowi Tidak Efisien
"Hehehe enggak ada (rencana bansos untuk pelaku judi online)," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi pun menekankan tidak ada wacana tersebut.
"Enggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pihak yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) bukan pemain atau pelaku judi daring atau judi online. Muhadjir menyebut bansos ditujukan kepada pihak keluarga korban judi online.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir seusai Salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta sebagai dilansir Antara, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan hal tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial yang mengutip pernyataannya terkait pemberian bansos bagi korban judi online.
Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dalam satgas tersebut, Muhadjir menjabat sebagai wakil ketua satgas mendampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Baca Juga
Bansos untuk Guru Lebih Baik daripada untuk Keluarga Pelaku Judi Online
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal itu karena keluarga, khususnya anak dan istri pelaku judi online bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan menteri sosial," kata dia.

