Muhadjir Sebut Bansos Bisa Diberikan untuk Keluarga Pelaku Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan untuk keluarga pelaku judi online sesuai aturan yang berlaku. Menurut Muhadjir, keluarga merupakan korban yang menderita kerugian akibat perbuatan pemain judi.
“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” kata Menko Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Muhadjir mengaku bansos untuk keluarga pemain judi online belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Namun, Muhadjir menjelaskan berdasarkan ketentuan pemerintah, terutama di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” papar Menko Muhadjir.
Muhadjir menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku judi online.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucapnya.
Baca Juga
Usai SMS Blast, Kemenkominfo Siapkan Sosialisasi Bahaya Judi Online di Radio
Menurutnya, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.
“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk program keluarga harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian bantuan pangan non-tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali, dan secara langsung, saya sudah tanya Bu Mensos, sudah ada (skema) sebetulnya, tetapi memang tidak spesifik. Karena di sana kan ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan, jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang mereka-mereka yang menjadi korban judi online ini,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy.

