Airlangga: Bansos untuk Keluarga Judi Online Tidak Masuk Anggaran Saat Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan sosial (bansos) korban judi daring atau judi online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta yang dikutip dari Antara, Senin (17/6/2024).
Baca Juga
Muhadjir Sebut Penerima Bansos Bukan Pemain Judi Online, tetapi Keluarga
Menurutnya, belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang mengusulkan hal tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," jelasnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pihak yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) bukan pemain atau pelaku judi daring atau judi online. Muhadjir menyebut bansos ditujukan kepada pihak keluarga korban judi online.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami," kata Muhadjir seusai Salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta sebagai dilansir Antara, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan hal tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial yang mengutip pernyataannya terkait pemberian bansos bagi korban judi online.
Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dalam satgas tersebut, Muhadjir menjabat sebagai wakil ketua satgas mendampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Baca Juga
Komisi VIII DPR: Tidak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan menteri sosial," katanya.

