2 Menteri Jokowi Beda Pandangan Soal Bansos bagi Eks Pelaku Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Dua menteri koordinator Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda pandangan soal pembeian bansos bagi mantan pelaku judi online (judol). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku judol tak bisa masuk dalam penerima bantuan sosial (bansos).
“Kalau judi online kan, judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti (yang diterima, red) ojol (ojek online)” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Ojol memang mendapat bansos sebesar Rp 600 ribu. Pemberian bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 itu diberikan untuk mengatasi kenaikan harga BBM.
Sementara itu, usul yang berbeda disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efffendy. Dia mengatakan mantan pelaku judol dapat diberi advokasi.
Baca Juga
Menko Hadi Minta Pimpinan TNI-Polri Cegah Anggota Terlibat Judi Online
“Mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir, Selasa (14/6/2024).
Muhadjir mengatakan mantan pelaku judol yang mengalami gangguan psikososial dapat ditangani Kementerian Sosial. Muhadjir menyebut Kemensos dapat turun tangan untuk memberikan pembinaan dan arahan.
Baca Juga
Menko PMK Tegaskan Judi Online dan Offline Memiskinkan Masyarakat
Muhadjir menilai judol telah mengkhawatirkan. Dia mengatakan sudah banyak korban dan tidak hanya segmen masyarakat tertentu tapi juga elemen intelektual.
“Tidak hanya masyarakat kelas bawah saja, tapi juga mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga,” ucap dia.

