Kemenko Perekonomian Bantah Presiden dan Kementerian Beda Pandangan soal Tarif PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso membantah anggapan bahwa Presiden Prabowo berbeda pandangan soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sejak awal, Presiden sudah menginstuksikan kepada para menteri bahwa penerapan PPN 12% ditujukan untuk barang mewah.
“Oh, nggak ada. Lancar-lancar saja. Dari awal arahannya jelas,” kata Susi, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2/2024).
Susiwijono menjelaskan, aturan PPN 12% termuat dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tetapi, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto ingin penerapan tarif 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah.
Baca Juga
Daging Wagyu, Pendidikan Internasional, dan Rumah Sakit VIP Batal Kena PPN 12%
“Di kementerian tinggal menerjemahkan, pembuatan PMK (peraturan menteri keuangan)-nya lebih jelas lagi,” ujar dia.
Kepastian penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah disampaikan pada 31 Desember 2024, atau 15 hari setelah paket stimulus ekonomi diumumkan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah mekanisme penghitungan baru PPN 12%.
Saat diumumkan Presiden Prabowo Subianto, tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah. Barang nonmewah dihitung menggunakan "rumus" baru, yaitu dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12. Dengan begitu, komoditas yang disebut kena PPN 12% pada akhirnya terkena tarif 11%.
Dengan hitungan tersebut, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakkita akhirnya batal. Awalnya, tiga komoditas itu akan mendapatkan PPN DTP sebesar 1% akibat kenaikan PPN 12%.
Menurut Susiwijono, hilangnya insentif PPN DTP untuk tiga komoditas itu justru positif. “Ya, ini malah lebih baik untuk ekonomi kita, skemanya jadi sederhana dan implementasinya cukup jelas,” ucap dia.
Baca Juga
Menkeu: Kenaikan PPN Hanya pada 'Very Selected Item', Stimulus Tak Ditarik
Susi menambahkan, sejumlah insentif lain yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi 2025 masih berlaku. Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 265 triliun untuk stimulus ekonomi pada 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, stimulus ekonomi menyasar berbagai lapisan masyarakat dan industri. Untuk kalangan bawah, misalnya, pemerintah memberikan bantuan beras dan pangan sebanyak 10 kg bagi 16 juta penerima selama Januari dan Februari.
Selain itu diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pengguna listrik berdaya di bawah 2.200 VA. Pemerintah juga memberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Stimulus pun menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga
Tarif PPN Naik, Pungutan Komoditas Hasil Pertanian Tertentu Ikut Naik
Kecuali itu, pemerintah memberikan perpanjangan PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai akhir 2025. Sedangkan UMKM dengan omzet di bawah RP 500 juta tidak membayar PPh final, sehingga pajaknya 0%.
Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif PPh 21 untuk karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta. Pajak yang dikenakan ditanggung pemerintah. “Pembiayaan untuk industri padat karya juga diberikan, di antaranya untuk revitalisasi mesin, dengan subsidi bunga 5%,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk kecelakaan kerja di sektor padat karya, di mana 50% dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula insentif untuk kendaraan listrik, bermotor listrik, dan kendaraan hybrid. Itu belum termasuk insentif PPN pembelian rumah yang sudah diumumkan.

