Kemenko Perekonomian Jawab Ancaman Donald Trump Soal Tarif Tambahan Atas Penerapan Pajak Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menjawab pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengancam akan memberikan tarif tambahan bagi negara yang menerapkan pajak digital untuk perusahaan teknologi asal negaranya.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan rencana Donald Trump tersebut tidak ada dalam mekanisme perundingan negosiasi tarif resiprokal dengan pemerintah.
“Kalau kita memang ada rencana untuk menarik penerimaan digital, tapi kan tidak semua digital menjadi subjek pendapatan,” kata Edi, saat ditemui di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Edi mengatakan penerapan objek dari pajak digital ini juga sudah dibahas oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara ancaman Donald Trump.
“Kita tahu juga, mekanisme yang diterapkan oleh Presiden Trump sendiri juga belum ditetapkan. Kan baru mengancam,” ujar dia.
Baca Juga
DEN Petakan Sektor Ekspor untuk Negosiasi Tarif Lanjutan dengan AS
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan salah satu format yang mengatur kerja sama ekonomi digital yaitu Digital Economic Framework Agreement (DEFA). Salah satu yang menghalang kerja sama digital 10 negara Asia Tenggara itu antara lain sektor jasa keuangan. Tetapi, isu ini sudah diselesaikan dengan pengenaan kerja sama ke sistem pembayaran.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga menyelesaikan persoalan Costum Duties on Electronic Transmission (CDET). Semua negara sepakat bahwa untuk transmisi elektronik tidak dikenakan bea masuk oleh Bea Cukai.
Berbagai kesepakatan kerja sama itu akan ditandatangani di Asean Summit 26 Oktober 2026 di Malaysia.
Sebelumya diberitakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif dan pembatasan ekspor terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital untuk perusahaan teknologi asal AS, seperti Google, Meta, Amazon, dan Apple.
“Pajak digital, legislasi, aturan, atau regulasi semuanya dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi Amerika,” kata Trump di media sosialnya, Truth Social, dikutip dari The Guardian, Kamis (28/8/2025).
Trump mengancam akan menghadapi negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi milik AS. Negara yang masih memberlakukan pajak ke perusahaan teknologi AS akan dikenai pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip.

