Kemenko Perekonomian: SE Mendagri Efektif Atasi Dampak Tarif PBBKB
JAKARTA, investortrust.id - Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator bidang Keuangan, Ferry Irawan mengapresiasi keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal Terkait Pemberian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dia mengatakan petunjuk pelaksanaan insentif fiskal terkait PBBKB perlu dilakukan karena pajak tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga.
“Sehingga pemberian insentif fiskal saat kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut mungkin sangat baik kita lakukan,” kata Ferry saat acara GNPIP Kalimantan Timur, dipantau daring Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Kejar Alokasi Insentif KLM, BI Masih Punya Amunisi Rp 120 Triliun
Ferry mengatakan surat edaran tersebut dapat merespons secara baik penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Terutama saat ini kita menghadapi tekanan harga yang tinggi terutama dari beras karena adanya El Nino pergeseran panen dari akhir kuarta-I sampai akhir kuartal-II,” kata dia.
Pengenaan PBBKB muncul pada pasal 1 angka 40 UU HKPD. Pajak ini menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang provinsi.
Baca Juga
Metland (MTLA) Bukukan Laba Rp 417,60 Miliar, Tumbuh 5,56% Tahun 2023
Berdasarkan beleid, dasar pengenaan PBBKB diukur dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Adapun tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dan terdapat pengecualian untuk bahan bakar kendaraan umum, yang dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
“Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilitas harga,” tulis beleid pasal 25 ayat 3 UU HKPD.

