Tarif Impor AS Mulai Diterapkan 1 Agustus? Kemenko Perekonomian Bilang Belum Tentu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum mengetahui secara pasti kapan waktu pemberlakuan kebijakan tarif resiprokal yang dibuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
“Diberlakukannya kapan? Jangan kan teman-teman, saya yang negosiatornya saja juga nggak tahu kapan mulai diberlakukan,” kata Susi, sapaannya, saat menghadiri Bisnis Indonesia Mid Year Challenge 2025, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Susi menjelaskan sampai saat ini tidak ada penjelasan konkret mengenai kapan tarif resiprokal berlaku. Setelah fase penundaan dan negosiasi disepakati, sampai saat ini pihak negosiator dari pihak Indonesia masih belum mendapatkan kabar mengenai waktu pemberlakuan tarif.
“Sampai hari ini, ancaman-ancaman ini belum pernah ada yang terealisasi,” ujar dia.
Susi menjelaskan keputusan tarif resiprokal sebesar 19% untuk Indonesia sejatinya merupakan berkah. Sebab, keputusan mengenai besaran tarif tersebut ditunggu-tunggu oleh pelaku industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan sebagainya.
“Itu industri fashion kan musiman. Mereka sudah harus deal di pertengahan bulan kemarin,” jelas dia.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menjelaskan pemberlakuan tarif 19% akan berlaku setelah seluruh proses negosiasi selesai. Artinya, tarif 19% belum tentu akan berlaku pada 1 Agustus 2025.
“1 Agustus itu memang belum diberlakukan karena masih membuka ruang nego lanjutan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Saat ini, menurut pria yang akrab disapa Susi tersebut, terjadi pembahasan mengenai model skema kerja sama yang akan digunakan. Apakah kerja sama tersebut menggunakan perjanjian kerja sama atau yang lainnya.
“Setelah signing baru binding.
Susi menjelaskan selama jeda pembahasan tersebut, AS memberi jeda atau pause terhadap pemberlakuan tarif resiprokal ke Indonesia. Tarif yang digunakan untuk komoditas Indonesia yang masuk ke AS yaitu tarif dasar dan tarif sektoral atau biasa disebut Most Favoured Nation (MFN).

