Komisi VIII DPR: Tidak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos
JAKARTA, investortrust.id - Komisi VIII DPR menilai korban judi daring atau judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.
"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," katanya melalui keterangan resmi Komisi VIII DPR, dikutip Minggu (16/6/2024).
Menurutnya, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur. Singkatnya, tidak bisa semua korban judi online otomatis masuk dalam DTKS atau dianggap miskin.
Baca Juga
Iklan Judi Online Kian Marak, Ketegasan Pemerintah Dinanti Masyarakat
"(Tetapi) lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau dimasukan ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online tidak bisa jadi parameter, kan sudah ada parameternya sendiri," tuturnya.
Namun, Diah mengatakan jika korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
"Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Diah mengatakan, hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Sebab, menurutnya, penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
“Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya," tuturnya.
Baca Juga
Menkominfo Klaim Sudah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai korban judi online yang menjadi miskin menjadi tanggung jawab pemerintah. Mereka akan dimasukkan dalam DTKS sehingga berhak menerima bansos.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” katanya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

