Bereskan Kontainer Tertahan, Sri Mulyani: Pegawai Bea Cukai Nggak Libur
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai bekerja tanpa libur, untuk membereskan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Keputusan ini dilakukan agar proses administrasi kontainer yang tertahan dapat segera selesai.
“Jadi semenjak kami ke Tanjung Priok, teman-teman di Bea Cukai bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Kalau kemarin libur 4 hari, mereka nggak ada yang libur, mereka bekerja terus, bekerja dengan para importir meminta untuk submit dokumen,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Menko Airlangga Pastikan Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Lancar
Komunikasi dengan Agen Jasa Pengiriman
Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai terus berkomunikasi dengan agen jasa pengiriman. Selain itu, terdapat penambahan pegawai untuk mempercepat proses administrasi kontainer yang tertahan.
“Jadi untuk Tanjung Priok 9.444 kontainer atau 54,6% sudah selesai. Sedangkan untuk Tanjung Perak 7.007 atau 76,9% sudah selesai,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan total terdapat 16.451 kontainer yang telah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Kontainer yang keluar tersebut 62,3% dari total 26.415 kontainer yang sempat tertahan pada dua pelabuhan utama itu.
Dia mengatakan, dari total kontainer yang dikeluarkan, 15.662 kontainer sudah selesai dari sisi kepabeanan, 73 kontainer di reekspor, dan 716 kontainer ada dalam pengawasan Ditjen Bea dan Cukai. “Jangan lupa bahwa meskipun kami melakukan ini (percepatan pengeluaran kontainer), kami tetap mengawasi. Ini dalam artian yang ingin kami selesaikan adalah berhentinya supply chain gara-gara kontainer tidak bisa keluar, ini tentunya memengaruhi produksi dan ini kami selesaikan,” kata dia.
Baca Juga
Berbalik Arah, Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan I 2024 Defisit US$ 6,0 Miliar
Untuk menyelesaikan permasalahan kontainer tertahan, pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetatan. Kontainer yang tertahan itu berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan izin impor dalam melakukan importasi.

