Permendag No 8/2024 Terbit untuk Bereskan 26.415 Kontainer Tertahan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi Permendag No 8 Tahun 2024, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai tertahannya 26.415 kontainer di dua pelabuhan utama Indonesia
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk revisi permendag yang telah disetujui tadi siang. Ini akan dilanjutkan PMK (peraturan menteri keuangan) terkait barang yang terkena larangan terbatas (lartas) impor,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Kemendag Kembali Terbitkan Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023
Di Pelabuhan Tanjung Priok
Airlangga mengatakan 26.415 kontainer yang tertahan tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 17.304 tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer terhahan di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Isinya terdiri dari berbagai komoditas. Ini antara lain besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komputer lainnya yang memerlukan perizinan impor atau persetujuan teknis,” ucap dia.
Baca Juga
Permendag Baru: Beli Sepatu dan Tas dari Luar Negeri Bebas, Asalkan…
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, sebetulnya terdapat 10 kelompok barang yang diatur dalam permendag. Tapi, tiga kelompok barang dianggap tidak bermasalah.
"Dua produk besi dan baja, serta tekstil dan produk tekstil tidak terlalu masalah karena jalan. Yang satu, mainan cukup hanya ada Laporan Surveyor (LS). Jadi, yang kita treat yang tujuh ini,” ujar Susiwijono.
Permendag No 8/2024 mengatur tujuh komoditas. Empat komoditas tersebut di antaranya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS).
“Komoditas yang di dalam permendag tersebut diperketat, dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25/2022 yaitu hanya perlu laporan dari survei atau LS, tanpa Persetujuan Impor (PI),” kata Airlangga.
Sementara itu, tiga kelompok komoditas yang di Permendag 36/2023 diperkat dengan menambah peraturan teknis (pertek) impor, dalam revisi terbaru, aturan tersebut dihapus. Tiga kelompok komoditas tersebut di antaranya, elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.
“Komoditas yang di Permendag No 36/2023 diperketat. Persyaratan pertek dikembalikan ke Permendag No 25/2022, jadi tanpa pertek,” ujar dia.

