Arsul Sani: MK Tidak Temukan Pelanggaran Penyaluran Bansos
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Hakim Konstitusi (MK) membeberkan tidak menemukan kejanggalan atau pelanggaran peraturan terkait dengan penggunaan anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Ini khususnya dalam hal bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah, dalam kaitannya dengan pencalonan pasangan presiden dan wapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024 lalu.
Hal tersebut diasampaikan oleh Hakim MK Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Gedung MK, Senin (22/4/2024). "Bahwa dari sisi pembuktian yang dihadirkan pemohon, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual," kata Arsul Sani.
Menurut Arsul Sani, MK menilai penyaluran bansos telah diatur secara jelas terkait perencanaan dan pelaksanaan anggarannya. Selain itu, Arsul menyebutkan pemohon yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar gagal meyakinkan MK untuk menjelaskan apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan yang bersumber dari dana operasional presiden.
"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon," ungkap Asrul.
Baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalilkan dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos oleh pemerintah dalam persidangan sengketa perkara PHPU. Kedua pemohon menuding penyaluran bansos digunakan untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

