Mulai Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP atau KK
JAKARTA, Investortrust.id - Tahun baru 2024 terdapat sejumlah perubahan aturan yang diberlakukan pemerintah. Aturan yang memengaruhi belanja rumah tangga salah satunya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk membeli gas LPG 3 kg.
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan KTP atau KK di penyalur atau pangkalan resmi penyedia gas LPG 3 kg.
Baca Juga
Jaga Inflasi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji Lancar
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka, melalui siaran resminya dikutip Senin (1/1/2024).
Tutuka menyebut, penggunaan KTP atau KK sebagai syarat pembelian merupakan bagian dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran. Sehingga, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati kelompok masyarakat tak mampu.
Tutuka mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan data pribadi konsumen. Dia menjelaskan, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menjamin data pengguna yang terdaftar di aplikasi Pertamina akan terlindungi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tutuka mengatakan pendataan pengguna gas LPG 3 kg merupakan telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui app Pertamina di penyalur atau agen resmi.

