Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembeli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan kenapa pemerintah mewajibkan pembeli LPG subsidi 3 kg mendaftar terlebih dahulu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Selain membatasi pembelian hanya untuk masyarakat yang membutuhkan, pemerintah hendak mengurangi impor LPG,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (03/01/2024).
Tutuka mengungkapkan, total pasokan LPG di Indonesia mencapai 8 juta metrik ton (MT) dengan cadangan 0,5 juta MT. Namun 77% dari jumlah itu merupakan impor.
"Masalahnya, 6,7 MT dari total pasokan itu atau 77% merupakan impor. Produksi dalam negeri kita sendiri hanya sekitar 1,3 juta MT," ujar dia.
Dia menjelaskan, impor harus dilakukan karena gas produksi dalam negeri tak banyak memiliki kandungan propana dan butana yang dibutuhkan untuk memproduksi LPG.
"Jadi, ujungnya memang kita hendak mengurangi impor dan sampai saat ini belum ada wacana pembatasan. Dengan sistem ini (pembelian dengan KTP), saya yakin akan turun," ucap Tutuka.
Baca Juga
Pembelian Tidak Wajar
Sementara itu, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menyebutkan, aturan baru ini juga berfungsi mendeteksi pembelian LPG yang tidak wajar. Apalagi KTP pembeli akan tersambung langsung dengan kartu keluarga (KK).
Melalui pendataan tersebut, menurut Alfian, Pertamina bisa melihat pembelian LPG bersubsidi secara tidak wajar. Misalnya ada satu keluarga yang bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan.
“Kita dulu nggak bisa tangkap data itu, sekarang data diri pembeli bisa nge-link ke KK sehingga bisa verifikasi. Bisa jadi berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana, bisa tahu pembelian itu wajar atau tidak, ini contoh sederhananya," tutur dia.
Tutuka sebelumnya menjelaskan, data masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Namun masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa mengajukan permintaan pembelian secara manual atau disebut on demand.
Baca Juga
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Boleh Dibeli oleh Pengguna Terdaftar
Berdasarkan data P3KE, terdapat sekitar 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat telah melakukan transaksi dari total 189 juta NIK yang terdata. Rinciannya, 24,4 juta NIK merupakan konsumen data P3KE desil 1-7 yang diberikan Kemenko PMK, sedangkan 7,1 juta NIK adalah konsumen on demand.
“Yang on demand mendaftar di tempat itu sebanyak 7,1 juta. Karena apa? karena belum terdaftar. Kalau ada masyarakat datang, kemudian di-check list belum ada, diperkenankan untuk mendaftar. Tetap dilaksanakan juga untuk on demand itu sampai nanti harapan kita semuanya bisa terdaftar,” tandas Tutuka.

