Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, ESDM: Belum Ada Pembatasan Langsung
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga telah menyampaikan, mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG bersubsidi (LPG 3 kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Meski begitu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa belum akan ada pembatasan langsung.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menerangkan, saat ini masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG 3 kg.
Agus menyebutkan, pada 1 Juni 2024 besok, menandai kick off dimulainya kewajiban pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 Kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
Jaga Kualitas Penyaluran LPG 3 Kg, Pertamina Lakukan Pengawasan SPPBE Secara Berkala
Disampaikan oleh Agus, bagi masyarakat yang KTP-nya belum terdaftar, akan ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftarannya pada sistem penjualan LPG.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang masih mengalami kesulitan sinyal, di mana penggunaan logbook tetap diperlukan. Data dari daerah-daerah tersebut telah diinventarisasi oleh Pertamina.
“Beberapa daerah yang masih kesulitan sinyal internet dikecualikan dan masih menggunakan logbook,” ungkap Agus.
Hingga 30 April 2024, tercatat sudah terdapat 41,8 juta NIK yang mendaftar Subsidi Tepat LPG, di mana 86% pendaftarnya adalah dari sektor rumah tangga. Selebihnya 5,8 juta NIK dari usaha mikro, 12,8 ribu NIK dari petani sasaran, 29,6 ribu NIK nelayan sasaran, dan 70,3 ribu pengecer LPG.
Baca Juga
Adapun realisasi penyaluran LPG 3 kg hingga April 2024 sebanyak 2,68 juta Metrik Ton (MT) atau 33,38% dari prognosa. Dengan mempertimbangkan rata-rata penyaluran harian LPG 3 kg pada bulan Januari dan Februari 2024 setiap kabupaten/kota dan upaya pengendalian kuota LPG 3 kg, diproyeksikan penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 sebesar 8,121 juta MT.
"Kementerian ESDM akan terus melakukan upaya pengendalian penyaluran LPG 3 kg, antara lain melalui monitoring penyaluran LPG dan implementasi pencatatan transaksi LPG 3 kg di pangkalan melalui MAP," ujar Agus.

