Pemerintah Berlakukan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP, Begini Cara Daftar
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg alias LPG bersubsidi dengan menggunakan KTP. Konsumen diminta untuk terlebih dahulu mendaftar sebelum bisa bertransaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang saat ini belum terdaftar diminta untuk segera melakukan pendaftaran di pangkalan LPG milik Pertamina agar bisa membeli ke depan.
Baca Juga
“Pelaksanaan subsidi transformasi tepat sasaran ini, kita canangkan baru tahun ini, bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu,” kata Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran, Rabu (3/1/2024).
Tutuka menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke pangkalan harus membawa KTP dan KK. Sebab, yang didata adalah NIK, sehingga akan terkoneksi dengan KK.
Hal ini dilakukan agar pendistribusian LPG subsidi bisa tepat sasaran. Disebutkan oleh Tutuka bahwa penjualan LPG subsidi semakin meningkat, bahkan hingga mencapai 8 juta ton.
Baca Juga
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Boleh Dibeli oleh Pengguna Terdaftar
“Itu yang membuat kami berpikir keras kenapa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Maka dari itu subsidi transformasi subsidi ini menjadi suatu keharusan,” terang Tutuka.
Kebijakan ini sendiri dikatakan oleh Tutuka memiliki landasan yang kuat, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan dan Keputusan Menteri untuk pendistribusian ini.
“Siapa yang berhak mendapatkan LPG tertentu? Pertama adalah rumah tangga, kedua usaha mikro, kemudian nelayan sasaran, dan petani sasaran,” beber Tutuka.

