Pertamina: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian LPG bersubsidi (LPG 3 kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai tanggal 1 Juni 2024. Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Riva menyebutkan, sebelum diberlakukannya aturan ini, seluruh agen dan pengkalan sejatinya sudah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Baca Juga
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 per Gram, Simak Rincian Berikut
Berdasarkan data yang dihimpun Pertamina, per 30 April 2024 terdapat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar subsidi tepat LPG, di mana 85,9% pendaftarnya adalah dari sektor rumah tangga.
Rinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran, dan 12,8 ribu NIK dari petani sasaran.
“Untuk pertumbuhan jumlah pendaftar menunjukkan progres yang cukup signifikan, khususnya di sektor pengecer. Karena secara peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Dirjen Migas, pengecer tersebut masih diakomodir sebesar 20%,” terang Riva.
Baca Juga
Graha Prima Mentari (GRPM) Akuisisi 51% Saham Perusahaan Distributor Rp 16,25 Miliar
Lebih lanjut Riva menyampaikan, pembelian masing-masing konsumen dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan.
“Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer," ujar dia.

