Pertamina Ancam Tutup Agen yang Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
JAKARTA, Investortrust.id - Agen dan pangkalan resmi Pertamina diwajibkan menjual LPG subsidi 3 kg hanya kepada masyarakat yang berhak dengan mendata KTP pembeli terlebih dahulu.
PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang tidak melaksanakannya.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution menyebut hal tersebut bisa dengan mudah dilacak di era digitalisasi seperti sekarang.
"Ini sistem terdigitilasisasi, pangkalan yang tak melaksanakan akan terdeteksi. Kalau jual tanpa NIK bisa dideteksi, akan ada tindakan tegas dari Pertamina, akan kita tutup terhadap pangkalan yang lakukan pelanggaran," kata Alfian dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan dikutip Kamis, (4/1/2024).
Baca Juga
LPG 3 Kg Diperketat, Pertamina Antisipasi Lonjakan Permintaan LPG Nonsubsidi
Alfian juga menegaskan, sistem pembelian LPG subsidi dengan KTP dibuat untuk mengantisipasi pembeli-pembeli nakal. Tujuan utamanya agar LPG subsidi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Dengan pendataan seperti ini bisa melihat pembelian tak wajar misal keluarga bisa konsumsi 300 tabung per bulan. Kita dulu gak bisa tangkap data itu, sekarang data diri pembeli bisa nge-link ke KK sehingga bisa verifikasi. Bisa jadi berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana, bisa tahu pembelian itu wajar atau tidak, ini contoh sederhananya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Namun masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa mengajukan permintaan pembelian secara manual atau disebut on demand.
Data P3KE mengungkap ada sekitar 31,5 juta NIK yang tercatat telah melakukan transaksi dari total 189 juta NIK yang terdata. Rinciannya, 24,4 juta NIK merupakan konsumen data P3KE desil 1-7 yang diberikan Kemenko PMK, sedangkan 7,1 juta NIK adalah konsumen on demand.
Baca Juga
Apresiasi Pemerintah, Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp 132,44 Triliun
“Yang on demand mendaftar di tempat itu sebesar 7,1 juta. Karena apa? karena belum terdaftar. Kalau ada masyarakat datang, kemudian di check list belum ada, diperkenankan untuk mendaftar. Tetap dilaksanakan juga untuk on demand itu sampai nanti harapan kita semuanya bisa terdaftar,” tutur Tutuka.
Tutuka juga menyampaikan sebanyak 252.381 sub penyalur atau pangkalan Pertamina siap melayani pembelian LPG 3 kg. Pertamina diketahui memiliki 253.384 sub penyalur yang tersebar di 411 kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,4% di antaranya atau 252.381 sub penyalur siap melakukan transaksi pada sistem Merchant Apps MyPertamina.
“Artinya dengan sistem transformasi yang ada, untuk melakukan subsidi tepat sasaran langsung ke konsumen itu sudah siap,” ujarnya.
Dari 252.381 sub penyalur tersebut, sebanyak 240.892 atau 95% sudah melakukan pencatatan transaksi pembelian melalui sistem berdasarkan data per 31 Desember 2023.

