Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Pembeli Wajib Bawa KTP
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kini pengecer diperbolehkan untuk menjual LPG subsidi 3 kg lagi lantaran status mereka sudah diubah menjadi sub pangkalan. Namun, masyarakat tetap perlu membawa KTP untuk membelinya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, terdapat sebanyak 370.000 pengecer di seluruh Indonesia yang statusnya akan diubah menjadi sub pangkalan. Nantinya, mereka akan dibekali aplikasi agar penjualan LPG subsidi bisa dikontrol, baik itu dari harga supaya tidak dimainkan dan juga data pembeli.
“Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil saat melakukan sidak di Pangkalan LPG Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Istana: Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi agar Masyarakat Tak Kesulitan
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar menyampaikan, pembelian LPG subsidi dengan menyertakan KTP bertujuan agar penyalurannya bisa tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai nanti, gini, kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya, khawatirnya itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya,” ujar Achmad di Pangkalan LPG Depok.
Mengingat pengecer kini bisa menjual LPG bersubsidi lagi, maka tentunya akan terjadi perbedaan harga dengan yang dijual di pangkalan. Namun, Achmad menilai perbedaan harganya tidak akan terlalu jauh karena kini pengecer yang sudah berubah status menjadi sub pangkalan berada dalam kontrol.
“Nanti mungkin ke sub pangkalan akan ada kenaikan, tetapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat (berapa harganya), tapi tidak boleh lebih dari Rp 3.000 (dari harga di pangkalan),” sebut dia.

