Protes Keras! Pengusaha Spa Minta Pungutan Pajak Hiburan Jangan Pukul Rata
JAKARTA, investortrust.id – Penaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% mengundang protes keras dari berbagai pihak, khususnya pelaku jasa di industri ini. Salah satunya, President Director dan Owner Alaya Spa & Wellness Yohanna Gewang,
“40% itu hampir sama dengan 50%. Pemerintah harus sadari juga, kita itu masih punya biaya lainnya, pajak lain yang harus ditanggung,” ujarnya, merespon pertanyaan Investortrust.id, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat perubahan dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Salah satunya terkait pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT). Kenaikan paling signifikan diberlakukan untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotek, bar dan klub malam, serta spa, menjadi 40%-75%.
Baca Juga
Pengusaha Bar Harap Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Menurut Yohanna, pemerintah harus lebih jelas dalam membuat keputusan dan aturan, dengan terlebih dahulu melihat bagaimana kondisi bisnis secara langsung di lapangan.
Selain itu, juga peningkatan pajak ini juga tidak boleh disamaratakan antara pelaku bisnis yang sudah besar dengan yang masih kecil.
“Pemerintah harus buat peraturannya lebih jelas. Buatlah level-level tertentu dan jangan dipukul rata karena ya income-nya berbeda. Jadi, yang kecil jangan disamakan dengan yang besar,” katanya.

