Bola Panas Pajak Hiburan di Bisnis Spa
JAKARTA, Investortrust.id - Pajak hiburan menjadi api bagi pelaku industri spa. Bukan memacu, pajak yang mengacu dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 ini memasukkan sektor ini ke dalam jasa hiburan. Sementara Permenparekraf menyebutnya sebagai usaha layanan terapi untuk menyehatkan tubuh.
Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association Yulia Himawati tak terima dengan kategorisasi ini. Menurut Yulia, yang membuatnya risau adalah masuknya pajak hiburan ke dalam jenis hiburan tertentu.
“Ini membuat kami kecewa dan membuat kami melihat kembali kementerian yang menaungi kami, Kemenparekraf,” kata Yulia di Penn Deli, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Yulia mengatakan, posisi spa dalam industri pariwisata telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019. Dalam peraturan itu, usaha spa didefinisikan sebagai layanan terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, hingga aktivitas fisik yang bertujuan untuk menyehatkan tubuh.
Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSP) Tirta Nirwana Indonesia, Supriyantoro mengatakan kategorisasi spa sebagai industri hiburan merupakan persepsi yang keliru. Sebab, spa memiliki dasar kesehatan.
"Ada medical spa, spa bagian dari preventif agar lebih bugar dan sehat, aliran darah lancar sehingga badan lebih sehat," ujar Supriyantoro.
Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung menyebut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ini tidak terkoordinasi dengan baik. Sebab, selama pembahasan di parlemen, asosiasi spa tidak pernah dilibatkan.
“Pemerintah tidak komunikasi dengan industri. Jadi kalau ada yang bilang sudah, itu bohong,” ujar Lourda.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri
Asosiasi spa yang tergabung dalam Wellness Master Association (IWMA) dan Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) sejatinya pernah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI untuk membahas penggolongan ini. Risalah rapat pada 24 Agustus 2020 menyatakan rapat dipimpin langsung Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rapat itu untuk membahas pemulihan sektor pariwisata yang terdampak Covid-19.
“Sebagai stakeholders dari pariwisata yang mungkin sudah berkali-kali hearing dengan Kemenparekraf, kami masih ingin mendapatkan masukan dari Bapak/Ibu sekalian. Yang pertama, bagaimana dan percepatan pemulihan di pariwisata. Yang kedua, apa saja peran atau berbagai peran antara pelaku pariwisata dengan pihak pemerintah yang bisa didorong bersama-sama, baik pada level kebijakannya, maupun pada level pelaksanaan operasional di lapangan,” kata Syaiful dalam risalah tersebut.
Lourda yang mendapat kesempatan berbicara menjelaskan mengenai ethno wellness yang ada di Nusantara. Ethno wellness Nusantara menggunakan rempah-rempah sebagai penunjang relaksasi. Sebagai negara yang ingin mencanangkan health tourism, Indonesia belum memiliki nilai jual.
“Sementara itu apa yang siap jual? Wellness tourism,” kata Lourda.
Dalam rapat tersebut, Lourda menyebut spa dengan pemaknaan wellness memiliki sifat promotion, prevention, dan rehabilitation. “Di wellness kami tidak mengurusi orang-orang yang sudah sakit,” kata dia.
Dalam akhir paparannya, Lourda menyinggung mengenai potensi ethno wellness yang dimiliki Indonesia. “Mau dikemanakan kah adi luhur budaya bangsa ini?” kata dia.
Spa Terkena Stigma
Sebagai pemilik Gaya Spa, Lourda mengatakan sejak penerapan pajak hiburan sebesar 40% dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia tak mengenakan pajak tersebut ke tamu. Dia menyediakan diri ‘membayar’ tarif pajak tersebut.
“Kalau ini kita share (kenakan) bisa heboh. Bisa jadi, kalau dibawa ke ranah politik ini bisa gonjang-ganjing,” kata Lourda.
Dia mengatakan langkah Menteri koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mencoba menenangkan keadaan dengan meminta menahan aturan tarif tak banyak membantu. Dia menyebut esensi permintaan Luhut tersebut baik, tapi tidak banyak berdampak.
“Kalau bukan (seharusnya, red) kementerian terkait duduk bersama,” kata dia.
Lourda mengatakan pangkal masalah masuknya spa dalam golongan hiburan berasal dari anggota Komisi X DPR. Padahal, kata dia, pemangku kepentingan industri spa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU HKPD. Tiba-tiba aturan di level pemda dikeluarkan.
“Pemerintahan yang sekarang ini tidak dikelola dengan baik. Atau kata lainnya mungkin kita punya orang-orang yang tidak berkomitmen,” ujar dia.
Spa, kata Lourda, sebetulnya bukan hanya untuk kalangan tertentu atau golongan menengah ke atas. Sebab, spa berfungsi untuk melancarkan aliran darah agar tidak terjadi penyumbatan di kemudian hari. Justru, kata dia, spa bisa berguna bagi masyarakat menengah ke bawah agar tetap sehat.
“Memangnya yang punya blockage gini orang kaya? Emang petani nggak punya? Ya punya lah,” kata dia.
Menurut dia, saat ini ada pergeseran pemaknaan spa. Spa kerap diasosiasikan dengan pijat plus-plus yang berorientasi pada kegiatan seksual ilegal. Dia menyebut, pergeresan pemaknaan spa itu hanya terjadi di Indonesia. Padahal Indonesia memiliki etnaprana yang menggunakan kearifan lokal.
“Di Thailand enggak. Pemerintah Thailand itu sukses mengubah image dari body massage yang menggunakan payudara, sukses diubah sehingga Thailand leading di wellness tourism,” kata dia.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa menyebut spa sebagai bagian dari pohon keilmuan pengobatan tradisional Indonesia. Dalam pasal 7 aturan itu, spa digolongkan menjadi tiga pelayanan, di antaranya, griya spa tirta I, griya spa tirta II, dan griya spa tirta III.
Griya spa tirta I merupakan griya spa yang menyelenggarakan perawatan untuk menghasilkan manfaat relaksasi. Griya spa tirta II griya spa tirta yang menyelenggarakan perawatan untuk menghasilkan manfaat relaksasi dan rejuvenasi. Griya spa tirta III merupakan griya spa yang menyelenggarakan perawatan spa untuk menghasilkan manfaat relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi.
Pemilik spa ibu dan anak, Aleesha, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Yoyoh R Tambera mengatakan pergeseran pemaknaan spa itu muncul karena terjadi ruang abu-abu dalam industri ini. Ruang abu-abu yang dimaksud yaitu proses relaksasi di bilik spa yang terjadi antara pasien dan terapis tak bisa terpantau pemilik spa. Baginya, untuk meminimalkan kejadian tak diinginkan perlu pengawasan dan edukasi kepada terapis dari pemilik spa.
“Tetapi, biasanya kalau perusahaan yang benar dengan tingkatan training yang baik, dan mendapat tingkatan SDM yang baik, kami selalu mengatakan kepada SDM kita, ‘tidak perlu mencari uang dengan seperti itu’,” kata Yoyoh kepada Investortrust.id.
Pengajar dan penguji terapis spa nasional tersebut menyebut, dengan kemampuan dan pengetahuan yang baik dapat menghasilkan uang. Ini dibuktikan dengan karyawannya yang berkecimpung selama 17 tahun di industri ini.
“Mereka bisa nyekolahin adiknya, mereka bisa sekolahkan anaknya,” ucap dia.
Yoyoh mengatakan para pekerja di industri spa merupakan kalangan kerah biru. Sebagian besar dari terapis yang pernah dia temui rata-rata tamatan SMA dan SMP. Untuk meningkatkan kemampuan, terapis yang lulusan SMP tersebut Yoyoh sekolahkan untuk mendapat ijazah paket C.
Baca Juga
Pengusaha Bar Harap Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
“Karyawan saya ada itu ada 14. Sebagian besar (lulusan) SMP. Tapi, bisa kok mereka lakukan itu dengan cara halal,” kata dia.
Sertifikasi
Sertifikasi spa memang menjadi persoalan lain di bisnis ini. Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Alexander Nayoan, sebetulnya pemerintah telah memberi ruang sertifikasi bagi pelaku industri ini, tapi, jumlahnya terbatas. Para terapis harus bersaing dengan pekerja di sektor industri lain.
“Kenapa harus sertifikasi? Satu, kemampuan mereka jadi bagus sehingga mereka dapat penghasilan yang lebih baik,” kata Alexander.
Sertifikasi terapis ini menjadi penting karena para terapis yang memiliki kemampuan bahasa Inggris dapat mudah mencari pekerjaan dan penghasilan baik di luar negeri. Sehingga, dapat menghasilkan devisa negara.
Saat ini, menurut WHEA, penghasilan terapis spa yang bersertifikat dapat mencapai Rp 8 juta hingga Rp 14 juta per bulan. Gaji ini masih di bawah perolehan spa bersertifikat di luar negeri yang bisa mencapai puluhan juta.
Pajak spa tinggikan pengeluaran
Yoyoh mengatakan pajak hiburan yang mengarah kepada spa dapat menjadi bom waktu. Dia menyebut insentif yang diberikan pemerintah tidak bisa menjadi pegangan karena sifatnya sementara waktu.
Yoyoh menerangkan dengan menganalogikan pengenaan pajak 10%, maka profit yang didapat dari usaha miliknya hanya 20%. Angka ini sudah termasuk potongan pajak, membayar karyawan, dan biaya-biaya lain. Jika akhirnya batas bawah pajak spa diterapkan 40%, dia tak memungkiri kondisi keuangan usahanya akan terguncang.
“Ya nombok dong. Buat apa buka usaha?” kata dia.
Lourda mengatakan selama pandemi usaha spa terkena dampak yang paling signifikan. Riset kecil-kecilan yang dia lakukan, untuk spa di area Jakarta dan Bali, sebanyak 30-35% usaha ini tutup dan tidak bisa bangkit lagi.
Alih-alih menerapkann pajak hingga 40%, seharusnya pemerintah menekan pajak untuk spa hingga 0 persen. Sebab, kata Lourda, spa yang kini telah di-rebranding membawa unsur kelokalan.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 75%, Pengusaha akan Gugat ke MK
Dia juga berharap pemerintah memberikan sertifikasi kepada terapis di seluruh Indonesia. Dengan sertifikasi, bisnis spa dapat mudah diaudit dan berkualitas, serta meningkatkan taraf hidup para pekerja yang notabene berasal dari kalangan bawah.
Saat ini, dari data hingga September 2023 yang diperoleh Investortrust.id, spa di hotel berbintang 3-5 mencapai 1.125 usaha usaha. Sementara itu, spa yang berdiri sendiri, dengan level UMKM, mencapai 224 unit usaha.
Aktivis sosial, Ni Luh Djelantik menyebut pemerintah perlu merevisi aturan main mengenai pajak hiburan terutama spa. Pajak yang berkisar 40-75% tersebut, kata dia, dapat membunuh ribuan pekerja.
Dia juga khawatir pajak ini membuat konsumen yang membutuhkan hiburan dan relaksasi beralih ke luar negeri, misalnya Thailand. Sebab, Negeri Gajah Putih itu mematok pajak hiburan yang rendah sebesar 5%.
“Jika sekarang mereka diterapkan dengan pajak itu, otomatis mereka (wisatawan) akan mengalihkan uang yang mereka mereka miliki ke negara lain. Contohnya, Thailand,” kata Ni Luh saat The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (22/1/2024).
Aturan yang tepat, kata Ni Luh, menjadi bagian penting bagi pengusaha. Bukan sekadar insentif fiskal. Dia meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk memahami kondisi industri wisata di Bali.
“Tolong banget. Please fight for us. Datangilah rumah makan, bar, beach club, yang sekarang sudah mati suri,” ujar dia.
Ni Luh menyebut penetapan tarif pajak itu tak adil. Sebab, tak semua pengunjung datang ke tempat-tempat hiburan dengan maksud tak baik. Misalnya, tarif pijak di Seminyak, Legian, dan Kuta, yang berkisar RP 150 ribu akan terbebani dengan tarif pajak hiburan dalam UU HKPD.

