Asosiasi Minta Pajak untuk Spa Ditekan Hingga 0%, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengejutkan pelaku industri hiburan. Aturan yang disebut juga sebagai UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu mengenakan tarif pajak baru bagi spa.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tarif pajak untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenai tarif batas bawah sebesar 40% dan batas atas 75%.
“Kenapa perlu ditetapkan batas bawah? Bahwa untuk jasa hiburan spesial dan tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lidya Kurniawati, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Pengusaha Sebut Penaikan Pajak Hiburan Tidak Berdampak pada Okupansi Mal
Ketua Wellness Healtcare Entrepreneur Association (WHEA) Lourda Hutagalung menyebut munculnya undang-undang ini tidak dikomunikasikan secara baik dengan industri. Menurut dia, penerapan tarif pajak yang begitu tinggi ini, muncul karena pemerintah terlalu getol menggerakkan pembangunan infrastruktur.
“Akibatnya utang naik, yang terjadi masyarakat industri dirampok dengan dikeluarkannya tarif 40-75% buat bayar utang. Jelas kita industri (spa) ramai-ramai keberatan,” kata Lourda, di Penn Deli, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Lourda mengatakan seharusnya pemerintah memberi keringanan pajak. Bahkan, kata dia, pajak yang sebaiknya diberikan untuk jasa spa mencapai 0%.
Baca Juga
Disorot Hotman Paris dan Inul Daratista, Ini Tarif Pajak Hiburan yang Dianggap Bebani Pengusaha
“Pajak sebaiknya 0%. Kenapa 0% karena etnaprana atau wellness tourism atau kegiatan promotion prevention, ini membantu pemerintah di bidang BPJS. Pemerintah nggak sanggup bayar BPJS kalau semua sakit,” ujar dia.
Lourda mengatakan spa membantu masyarakat melancarkan sirkulasi dan metabolisme tubuh. Selain itu, dia mengklaim, spa bisa membangkitkan antibodi dan imunitas alami.
Pemilik usaha spa skala UMKM dan anggota WHEA, Yoyoh R Tambera mengatakan asosiasi spa juga telah menggali teknik relaksasi berlandaskan kearifan lokal. Dia menyebut setidaknya ada 15 etnaprana atau relaksasi khas nusantara yang digunakan di industri ini. Beberapa di antaranya, lulur dari Jawa, tangas dari Betawi, dan bakera dari Minahasa.
Baca Juga
Selain dipelihara, etnaprana ini dapat mengurangi biaya operasional usaha spa. Sebab, bahan untuk relaksasi misalnya minyak esensial menggunakan rempah asli Indonesia.
“Etnaprana ini jika berkembang dapat memperkenalkan kebudayaan asli Indonesia ke mancanegara. Tapi, belum juga berkembang, (kini) sudah tertunduk lesu,” ujar dia.
Baca Juga

