Spa Bukan KLBI Usaha Hiburan, Lalu Klasifikasinya Masuk ke Mana?
JAKARTA, investortrust.id – Kadin Indonesia menyebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) spa merupakan jasa kesehatan dan perawatan, bukan usaha hiburan, seperti yang terlampir pada Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 58 ayat 2.
Ketua Komite Tetap Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Maulana Yusran mengatakan, spa merupakan jasa kesehatan dan perawatan dengan metode tradisional dan modern, bukan termasuk KLBI usaha hiburan. “Dalam istilah tersebut jelas mengatakan, spa merupakan pelayanan jasa kesehatan dan perawatan, dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Itu KBLI loh yang menyebutkan, bukan saya yang mempersepsikan hal tersebut,” kata Maulana dalam webinar "Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan", yang diselenggarakan investortrust.id bersama Kadin, Rabu (31/01/2024).
Baca Juga
Lawan Komitmen Pemerintah Buka Lapangan Kerja
Maulana juga menekankan, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam UU tersebut melangkahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menilai, hal tersebut sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah yang ingin membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
“Dari naskah akademiknya sendiri tidak menyebutkan secara implisit, apa sih dasar penetapan paling rendah 40%? Kami melihat dari amanah UUD 1945 dalam penetapan ini, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, nyatanya tidak dilihat; kemudian hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan hukum yang adil atau layanan kesehatan,” tandas Maulana.
Baca Juga
Menaker Sebut Kelompok Usia Muda Sumbang Angka Pengangguran Terbanyak
Maulana melanjutkan penjelasan kenapa kenaikan pajak hiburan dalam UU itu tidak berdasarkan pada UUD 1945. Kenaikan Pajak Hiburan ini terlampir pada UU 1/2022 Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
“Pasal 28 UUD 1945 sepertinya tidak mendasari penetapan pajak hiburan tersebut, karena kan usaha itu membuka lapangan usaha seluas-luasnya, apalagi memperkerjakan banyak tenaga kerja. Nah, inilah yang sangat bertentangan dengan program pemerintah yang ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ucapnya.

