Pelaku Industri Tak Terima Spa Masuk Kategori Jasa Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi spa tak terima dengan masuknya spa dalam kategorisasi industri tertentu dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association Yulia Himawati mengatakan spa seharusnya dipahami sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019 tentang Usaha Spa.
"Sebetulnya jelas ada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019 itu tentang standar usaha spa di situ jelas definisi usaha spa itu sendiri," kata Yulia di Penn Deli, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, spa didefinisikan sebagai usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Dengan dasar regulasi ini, Yulia menyayangkan masuknya spa dalam kategori hiburan tertentu.
Baca Juga
Kemenkeu Sebut 5 Daerah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%, Ini Daftarnya
"Jadi disayangkan kita digolongkan jenis hiburan. Ini wellness spa untuk kesehatan," ujar dia.
Yulia merasa aneh jika kemudian Kementerian Keuangan dan DPR memasukkan spa sebagai jenis hiburan. Selain dari aspek regulasi, kejanggalan lain yaitu selama ini pengusaha spa memberikan pendidikan dan sertifikasi untuk terapisnya.
"Terapis kami profesional, bersertifikat mengikuti pelatihannya tidak mudah. Mereka harus punya skill knowledge yang baik untuk jadi spa profesional, tidak sembarangan, perlu kompetensi," ujar dia
Baca Juga
Disorot Hotman Paris dan Inul Daratista, Ini Tarif Pajak Hiburan yang Dianggap Bebani Pengusaha
Yulia berharap pemerintah meninjau kembali UU HKPD yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSP) Tirta Nirwana Indonesia, Supriyantoro mengatakan kategorisasi spa sebagai industri hiburan merupakan persepsi yang keliru. Sebab, spa memiliki dasar kesehatan.
"Ada medical spa, spa bagian dari preventif agar lebih bugar dan sehat, aliran darah lancar sehingga badan lebih sehat," ujar Supriyantoro.
Baca Juga
Pelaku Wisata Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Menparekraf Bilang Begini

