Tunggu Hasil MK, Hariyadi Sukamdani Ajak Anggota BPI Bayar Pajak Sesuai Tarif Lama
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, mengajak anggota GIPI untuk membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai tarif lama.
Ajakan tersebut dibuat sembari menunggu hasil uji materiil atau judicial review atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kami membuat surat edaran bahwa posisi kami tetap membayar pajak hiburan tetapi mengikuti tarif yang lama, kira-kira begitu,” kata Hariyadi, di MK, Jakarta, Rabu (07/02/2024).
Tarif yang lama mengacu pada UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam beleid tersebut, aturan mengenai pajak hiburan diatur dalam pasal 45 ayat 2. Khusus untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Baca Juga
GIPI Ajukan Gugatan Uji Materiil UU HKPD Soal Pajak Hiburan ke MK
“Karena kalau mereka membayar sesuai tarif yang baru dapat dipastikan mereka akan mengalami kesulitan bahkan nanti bisa berhenti operasi,” ujar dia.
Surat edaran ini, kata Hariyadi, dikeluarkan sembari menunggu insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah daerah. “Sampai hari ini, kami monitor untuk insentif fiskal rasanya belum ada yang keluar,” ujar dia.
Hariyadi menyebut proses gugatan MK ini akan memakan waktu yang cukup panjang. Ini terjadi karena sebentar lagi MK akan banyak berhadapan dengan gugatan hasil pemilu.
“Jadi kami memperkirakan ini mungkin akan panjang prosesnya, setelah proses sengketa pemilu selesai,” ucap dia.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI dan GIPI Akan Gugat Undang-Undang HKPD
Kuasa Hukum GIPI, Muhammad Joni mengatakan gugatan MK biasanya akan memakan waktu dua pekan. Dalam alur gugatan, setelah pihak pemohon menyampaikan berkas pranata peradilan registrasi akan menerima dan mencatat pokok gugatan.
Setelah diproses oleh internal MK, pranata peradilan perkara akan mengecek kelengkapan dan pemenuhan syaratnya. Jika lengkap, petugas akan mencatatkan perkara permohonan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang kemudian akan dijadwalkan peradilannya.
“Prosesnya sekitar dua pekan (14 hari)” kata Joni.
Joni memperkirakan proses persidangan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 2022 ini akan berjalan sekitar lima bulan. “Ya mungkin sekitar lima bulan,” ujar dia.

