BI Siapkan Instrumen agar DHE SDA Tetap Bisa Dimanfaatkan Eksportir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah instrumen penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk menjaga likuiditas eksportir di tengah kewajiban penempatan devisa di dalam negeri. Melalui instrumen tersebut, eksportir tetap memiliki alternatif untuk mengoptimalkan dana hasil ekspornya tanpa mengabaikan ketentuan retensi DHE SDA.
Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman mengatakan, bank sentral menyediakan berbagai pilihan instrumen penempatan DHE SDA, baik melalui perbankan maupun instrumen yang diterbitkan BI dan pemerintah.
"Penempatan tadi diupayakan untuk tetap supaya bisa menambah likuiditas yang diperlukan oleh para eksportir, di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Aida menjelaskan, instrumen penempatan melalui BI mencakup Time Deposit (TD) DHE Valas BI dalam denominasi dolar AS maupun valuta asing lainnya. Instrumen tersebut memiliki tenor hingga 12 bulan dan penempatannya dilakukan melalui perbankan.
Selain itu, eksportir juga dapat menempatkan devisanya melalui pembelian Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) di pasar sekunder. Instrumen ini juga memiliki tenor hingga 12 bulan.
Baca Juga
Sementara itu, melalui perbankan, penempatan DHE SDA dapat dilakukan dalam bentuk deposito di bank-bank yang telah ditetapkan. Eksportir juga dapat memilih instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing.
Tak hanya menyediakan alternatif penempatan, BI juga membuka ruang pemanfaatan DHE SDA untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dan pengelolaan risiko perusahaan eksportir.
Salah satunya melalui penggunaan DHE SDA sebagai underlying transaksi swap lindung nilai melalui perbankan kepada BI. Selain itu, dana DHE SDA juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah bagi eksportir melalui perbankan.
Eksportir juga dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk melakukan transaksi foreign exchange (FX) swap beli dengan bank yang bersangkutan.
Menurut Aida, penyediaan berbagai instrumen tersebut merupakan bagian dari upaya BI memastikan kewajiban penempatan DHE SDA tidak menghilangkan fleksibilitas eksportir dalam memenuhi kebutuhan likuiditas usahanya.
Dalam kesempatan yang sama, Aida menjelaskan bahwa implementasi kebijakan DHE SDA mengacu pada dua skema pengaturan, yakni ketentuan umum dan perlakuan khusus berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Untuk ketentuan umum, pemasukan DHE SDA ke rekening khusus wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor (PPE). Selanjutnya, penempatan dan pemanfaatan dana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, melalui perlakuan khusus Pasal 18A, eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema penempatan minimal 30% selama tiga bulan. Adapun sisa 70% dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan eksportir sesuai ketentuan.
Aida menambahkan, BI juga melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan implementasi DHE SDA, mulai dari pemasukan, penempatan, pemanfaatan, hingga penggunaan dana.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban eksportir berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar berbagai fasilitas penempatan dan pemanfaatan DHE SDA dapat mendukung kelancaran aktivitas dunia usaha.
