Dukung Perluasan PP DHE SDA, OJK Dorong Perbankan Berlakukan Agunan Tunai dan Pengecualian BMPK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap rencana perbaikan serta perluasan cakupan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Kebijakan ini dinilai strategis untuk memastikan hasil ekspor nasional memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyambut baik rencana relaksasi aturan tersebut. Perubahan ini mencakup perluasan cakupan negara pengecualian, penambahan bank penempatan DHE SDA, hingga perluasan bentuk badan usaha eksportir yang memenuhi syarat.
"OJK juga menyambut rencana perubahan PP DHE SDA yang diharapkan dapat memberikan relaksasi dan memperluas implementasi DHESDA di bank-bank di Indonesia, sehingga semakin banyak dana hasil ekspor yang ditempatkan dan dikelola dalam sistem keuangan nasional, mengingat hal ini merupakan isu strategis bagi pemerintah," ujar Dian dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
Kemenko Perekonomian Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP 21/2026 Mengenai Kebijakan DHE SDA
Dalam pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini, OJK terus aktif mengawasi escrow account (rekening penampungan) serta berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI) maupun kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sebagai langkah konkrit, OJK telah menerbitkan surat arahan kepada industri perbankan nasional tertanggal 25 Mei 2026 terkait dukungan implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026. Melalui surat tersebut, OJK mendorong bank menjalankan perannya secara optimal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Beberapa poin penegasan OJK kepada industri perbankan meliputi, bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai selama dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan nasional, sesuai dengan persentase dan jangka waktu yang diatur dalam PP DHE SDA. Kemudian, penyediaan dana yang dijamin dengan DHE SDA sebagai agunan tunai dapat ditetapkan berkualitas lancar serta dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sepanjang memenuhi ketentuan dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK.
Baca Juga
Hilirisasi dan DHE Dinilai Mampu Perkuat Devisa serta Stabilitas Ekonomi
Lalu, bank wajib memperhatikan penggunaan dana DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sesuai aturan berlaku. Selain itu, bank diminta memastikan kelengkapan dokumen dari pihak eksportir secara cermat.
Guna menjaga akuntabilitas, Dian menekankan pentingnya verifikasi dokumen eksportir sesuai dengan Pasal 11A ayat (1), (2), dan (3) PP DHE SDA. Eksportir diwajibkan melampirkan bukti penggunaan dana serta surat pernyataan bertanggal mengenai tanggung jawab atas kebenaran tujuan penggunaan dana dan kesanggupan menerima sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Dokumen ini menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya dan tentu sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas eksportir atas penggunaan dananya," tegas Dian.
