16 Bank Ditunjuk Tampung DHE SDA, Ini Daftarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memperluas pilihan perbankan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui penambahan 11 bank non-BUMN. Dengan kebijakan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan perlakuan khusus DHE SDA kini dapat menempatkan devisanya melalui 16 bank yang telah ditetapkan pemerintah, terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, perluasan bank penempatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi kebijakan DHE SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
Penambahan bank non-BUMN tersebut berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan khusus Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan ini memberikan alternatif bagi eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi kriteria untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di bank devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
"Telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP," ujarnya dalam konferensi pers Sosialisasi Implementasi DHE SDA.
Selain 5 bank BUMN, 11 bank swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yakni; Bank Standard Chartered, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank N.A, Citibank N.A., hingga PT BANK OCBC NISP Tbk.
Baca Juga
Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA, Jepang hingga Uni Eropa Masuk
Melalui ketentuan Pasal 18A, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat memilih skema penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan.
Dengan skema khusus tersebut, eksportir dapat menempatkan 30% devisa hasil ekspor melalui bank yang ditetapkan, sedangkan sisa 70% dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memperluas cakupan eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain memperluas negara mitra perdagangan yang memenuhi persyaratan, pemerintah mengakui Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham lebih dari 10% serta kepemilikan langsung melalui mekanisme Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Adapun perusahaan dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO harus melakukan pengungkapan atau disclosure secara aktif kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah akan menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar penyesuaian kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiaman menjelaskan, bank sentral telah menyiapkan sejumlah instrumen penempatan DHE SDA untuk memberikan alternatif bagi eksportir dalam mengelola devisa yang wajib ditempatkan di dalam negeri.
Instrumen tersebut mencakup deposito perbankan, Time Deposit (TD) DHE Valas BI, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), serta Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing.
Menurut Aida, penempatan DHE SDA juga tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan likuiditas eksportir. Salah satunya melalui penggunaan DHE sebagai *underlying* transaksi *swap* lindung nilai melalui perbankan kepada BI.
"Penempatan tadi diupayakan untuk tetap supaya bisa menambah likuiditas yang diperlukan oleh para eksportir, di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai dengan ketentuan," kata Aida.
