Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA, Jepang hingga Uni Eropa Masuk
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memperluas cakupan negara mitra perdagangan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Perluasan tersebut mencakup Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Dengan penambahan tersebut, negara atau kawasan yang memenuhi kriteria relaksasi DHE SDA bertambah dari sebelumnya lima menjadi delapan negara atau kawasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan penyempurnaannya melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan eksportir yang menjalankan kegiatan perdagangan berdasarkan perjanjian bilateral, kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
"Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan, yang tadinya lima negara, ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam konferensi pers Sosialisasi Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, terdapat lima negara atau kawasan yang masuk dalam ketentuan perlakuan khusus tersebut, yakni Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Kini, pemerintah menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Sempurnakan kriteria eksportir
Selain memperluas cakupan negara mitra, pemerintah juga menyempurnakan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas khusus tersebut. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pengakuan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham lebih dari 10%, serta pengakuan kepemilikan langsung melalui mekanisme Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Baca Juga
Kemenko Perekonomian Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP 21/2026 Mengenai Kebijakan DHE SDA
Adapun bagi badan usaha dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO, pemerintah mewajibkan perusahaan bersangkutan melakukan pengungkapan atau disclosure secara aktif kepada Kementerian Keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan perlu menyampaikan informasi kepemilikan tersebut secara mandiri karena otoritas tidak akan melakukan pencarian terhadap struktur kepemilikan tidak langsung masing-masing perusahaan.
Terkait perubahan kriteria tersebut, pemerintah akan menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026.
Melalui ketentuan khusus Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi persyaratan dapat memilih skema penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.
Skema tersebut memberikan fleksibilitas dibandingkan ketentuan umum yang mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Dalam skema khusus, sisa 70% devisa hasil ekspor dapat digunakan sesuai kebutuhan eksportir.
