Penambahan Layer Cukai Rokok Menggantung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama belum dapat memastikan kapan pembahasan layer cukai rokok akan diberlakukan. Sebab, proses pembahasan dengan DPR masih terus berlangsung.
“Ya sementara kita belum. Mudah-mudahan mungkin nanti ada solusi untuk pembicaraan dengan DPR,” kata Djaka, ditemui usai APBN KiTa Jumat (18/9/2026).
Djaka mengatakan bahwa penambahan cukai rokok tersebut dipastikan bakal selesai. Akan tetapi, dia memang membutuhkan masukan pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Karena kan saya eksekutor,” kata dia.
Djaka menyebut bahwa rancangan skema penambahan layer cukai rokok tersebut digunakan untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal. “Sehingga dia belajar supaya dia taat dengan aturan yang dibuat,” klaim dia.
Baca Juga
Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Siapkan Alternatif Lain
Rancangan skema tersebut dilakukan dengan mengajak pelaku usaha rokok ilegal untuk mendaftarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sehingga, dia dapat berjualan resmi.
Meski demikian, kajian atas rencana skema tersebut terus bergulir. Kajian untuk menentukan skema yang tepat untuk menghadapi peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan penindakan atas rokok ilegal mengalami kenaikan hingga Agustus 2026. Penindakan mencapai 13.151 kali penindakan atau naik 9,8% secara tahunan. Jumlah penindakan yang naik ini menghasilkan temuan 1,12 miliar batang rokok atau naik 60,2% dari hasil penindakan tahun lalu.
“Ini dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat yang lain. Ini bukan kita klaim bahwa bea cukai sendirian, berbagai macam kita kerja sama,” ujar Suahasil.
