Asosiasi Wanti-wanti Purbaya Soal Penambahan Layer Cukai Rokok: Hati-hati
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyoroti wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal potensi penambahan lapisan (layer) dalam struktur tarif cukai rokok, khususnya yang ditujukan untuk menarik pelaku rokok ilegal ke sektor legal.
Menurut Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
“Terkait dengan kebijakan untuk menambah layer, juga harus dipikirkan dengan hati-hati simulasinya seperti apa. Jangan malah jadi kontraproduktif, apalagi ini pertimbangannya juga luas ke ke mana-mana,” ucap Benny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai, penambahan layer berpotensi mendorong pergeseran konsumsi (downtrading), tergantung pada level tarif yang diterapkan. Artinya konsumen bisa beralih dari rokok yang lebih mahal ke rokok yang lebih murah karena adanya layer baru dengan tarif lebih rendah.
Sebaliknya, jika terlalu tinggi, tidak akan efektif menarik pelaku ilegal untuk masuk ke jalur legal, karena produsen rokok ilegal tetap memilih jalur ilegal karena selisih biaya dengan rokok legal yang masih besar.
Baca Juga
Penambahan 'Layer' Tarif Cukai Rokok Tak Diimplementasi Waktu Dekat
“Bisa terjadi downtrading, apalagi kalau layernya cukup murah. Kalau layernya cukup tinggi, ya itu juga tidak mendorong ke legal,” ungkap Benny.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah memfokuskan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2026 pada penguatan kepatuhan dan penindakan rokok ilegal tanpa menaikkan tarif cukai. Sepanjang tahun lalu, tercatat sebanyak 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil ditindak, meningkat 77,3% dibandingkan 2024.
Di sisi lain, produksi hasil tembakau nasional tercatat mengalami penurunan sekitar 3 persen secara tahunan (year-on-year), yang turut berdampak terhadap penerimaan CHT secara nasional.
"Bagi industri, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan struktural ke depan, serta perlunya pelibatan industri secara aktif agar kebijakan cukai tidak hanya berpihak pada penerimaan, tetapi juga menjaga keadilan terhadap seluruh pelaku industri, keberlanjutan sektor dan efektivitas pemberantasan rokok ilegal," bebernya.

