Sambut Kenaikan Harga Rokok di 2024, Bea Cukai Siapkan 17 Juta Pita Cukai
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani menyebut pihaknya tengah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk memenuhi kebutuhan industri. Pita cukai ini akan digunakan industri mulai 1 Januari 2024.
“Kita sudah persiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Ini sesuai pesanan dari industri rokok yang menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah,” ujar Askolani saat konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Askolani mengatakan pihaknya dan Peruri sedang dalam proses pencetakan pita cukai. Langkah ini dilakukan karena industri rokok akan memasang pita cukai baru pada 1 Januari 2024.
Baca Juga
Kemenkeu: Cukai Jadi Instrumen Efektif Tekan Konsumsi dan Produksi Rokok
“Mereka (industri rokok) mengharapkan pencetakan sesuai target, agar pada 1 Januari mereka bisa menggunakan cukai pita baru,” ujar dia.
Upaya menggenjot pita cukai ini, kata Askolani, merupakan Langkah untuk mendorong pemasukan negara. Dia menyebut penindakan pita cukai ilegal, bisa meningkatkan produksi industri rokok sebesar 5,3%.
“Dan berkontribusi meningkatkan pemasukan negara sebesar 0,3%,” ujar dia.
Hingga 12 Desember 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 256,5 triliun atau 84,6% dari target APBN atau 85,5% dari APBN revisi. Penerimaan cukai mengalami penurunan karena penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang anjlok 3,7% (yoy) karena penurunan produksi.
Harga Rokok Naik
Tarif CHT dipastikan naik pada 1 Januari 2024. Aturan kenaikan tarif ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnnya.
Untuk tahun 2023, sigaret kretek mesin (SKM) memiliki tarif tertinggi untuk golongan I sebesar Rp 1.101 dan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.055.
Pada tahun 2024, SKM tertinggi golongan I akan dikenai tarif cukai sebesar Rp 1.231 dan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.260.
Baca Juga
Sementara itu sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenai tarif Rp 1.193 dengan harga eceran terendah sebesar Rp 2.165. Pada 2024, SPM golongan I dikenai tarif Rp 1.336 dengan harga eceran terendah Rp 2.380.
Sementara itu untuk sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) golongan I pada 2023 memiliki tarif Rp 461 dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 1.801. Pada aturan baru 2024, jenis hasil tembakau dengan golongan yang sama akan dikenai tarif Rp 483 dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 1.981.
Kemenkeu tidak menetapkan kenaikan tarif pada produk hasil tembakau berupa tembakau iris (dengan tarif Rp 30 dan eceran terendah Rp 276), klobot (dengan tarif Rp 30 dan eceran terendah Rp 290), dan cerutu (dengan tarif Rp 110.000 dan eceran terendah Rp 198.001). (CR-7)

