CORE: Pemangkasan TKD dan Beban PPPK Picu Tekanan Fiskal Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – CORE Indonesia menilai kondisi keuangan pemerintah daerah pada 2026 menghadapi tekanan yang semakin berat akibat kombinasi pemangkasan transfer ke daerah (TKD), penambahan kewajiban pembiayaan pegawai, serta keterbatasan ruang fiskal di daerah.
Strategic Research Manager CORE Indonesia Yusuf Randy Manilet mengatakan pemangkasan TKD terjadi di saat pemerintah daerah justru memperoleh tambahan tanggung jawab baru, termasuk pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Prabowo Minta Menkeu Purbaya Diskusi dengan DPR soal Transfer Daerah
“Tadinya mungkin daerah mikir ya sudah tak apa-apa kami melakukan penyesuaian PPPK, tapi duitnya disesuaikan juga dari pusat. Namun faktanya ternyata tidak. Ternyata daerah diberikan tanggung jawab untuk mendanai gaji PPPK yang dimaksud,” kata Yusuf dalam Core Media Discussion (CMD) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Yusuf menerangkan, di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengatur agar porsi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah, sementara belanja infrastruktur minimal mencapai 40%.
"Di banyak daerah, rasio belanja pegawai masih berada di atas 30%, sehingga ruang fiskal untuk belanja pembangunan menjadi semakin terbatas," ujar Yusuf.
Akibat tekanan tersebut, pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian anggaran dengan menunda sejumlah belanja yang dinilai masih dapat ditangguhkan, seperti belanja modal, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik.
CORE mencatat proporsi belanja pegawai di sejumlah daerah justru mengalami peningkatan sehingga semakin sulit diturunkan, terutama dalam jangka pendek.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun CORE, sekitar 367 kabupaten dan kota mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD pada awal 2026.
“Di saat yang bersamaan, kasnya kosong, ada 39 pemerintah daerah yang merasa ya, itu kemudian dia tidak bisa membayar gaji PPPK,” ungkap Yusuf.
Yusuf menilai tanpa adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat, baik melalui penyesuaian kebijakan TKD maupun evaluasi terhadap ketentuan dalam UU HKPD, tekanan fiskal di daerah berpotensi semakin besar dan memengaruhi kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.
