Tok! Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun untuk TA 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi VIII DPR resmi menyetujui usulan penyesuaian tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Angka dukungan fiskal ini melonjak signifikan dibandingkan dengan usulan awal yang diajukan Kemenag sebesar Rp27,9 triliun.
Dukungan anggaran jumbo ini disepakati untuk dialokasikan pada tiga klaster program strategis umat, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang baru, serta afirmasi peningkatan insentif bagi guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Persetujuan tersebut diketok dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pendalaman intensif yang dilakukan Komisi VIII DPR bersama pejabat eselon I Kemenag pada 12 Juni lalu.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan," ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, saat memberikan paparan.
Menag Nasaruddin memaparkan, alokasi terbesar dari tambahan anggaran ini, yaitu senilai Rp9,1 triliun, akan diarahkan untuk mendanai percepatan revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, parlemen juga merestui anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan struktur dan operasional layanan Ditjen Pesantren. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan pembinaan di ekosistem pondok pesantren secara nasional.
Baca Juga
Kemenag dan Kemensos Usulkan Anggaran Jumbo Tahun 2027, DPR Beri Pesan Ini!
Kabar baik juga datang bagi para tenaga pendidik. Komisi VIII menyetujui tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliyar untuk mengerek unit cost insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional. Ditjen Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” jelas Menag.
Sebagai informasi, Kemenag sebelumnya telah mendapatkan Pagu Indikatif awal untuk TA 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Di dalam pagu dasar tersebut, Kemenag telah mengunci dana Rp19,0 triliun untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) seperti Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
Namun, Menag menyebut hasil temuan di lapangan dan pendalaman bersama legislatif menunjukkan perlunya afirmasi anggaran tambahan agar pelayanan keagamaan serta pendidikan keagamaan tidak timpang. Sisa tambahan anggaran nantinya akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun, serta jajaran Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk perbaikan fisik sekolah keagamaan masing-masing.
Menag menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui oleh para anggota dewan ini akan dikawal ketat demi memastikan penggunaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.
“Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di tanah air,” pungkasnya.
